Menurut peraturan menteri kehutanan nomor P.49/Menhut II/2008, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, sedangkan hutan desa merupakan hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani ijin/hak. Pengertian dari pada desa itu sendiri merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan pengembangan hutan desa diharapkan desa – desa yang sebagian besar wilayahnya adalah kawasan hutan dapat menghasilkan pendapatan asli desa untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut. Secara umum hutan desa merupakan hutan negara yang berada di dalam wilayah suatu desa, dimanfaatkan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut. Tanpa adanya upaya peningkatan kualitas ataupun bentuk pelestarian dari hutan desa tersebut maka hutan tersebut tidak memberikan arti yang lebih bagi masyarakat sekitar.
Pemanfaatan kawasan pada hutan antara lain melalui beberapa kegiatan salah satunya adalah budidaya hijauan makanan ternak. Integrasi peternakan dan kehutanan dalam bentuk budidaya hijauan makanan ternak merupakan salah satu bentuk dari pemberdayaan masyarakat setempat, dimana menurut peraturan menteri kehutanan nomor P.49/Menhut II/2008, pemberdayaan masyarakat setempat merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kriteria kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau ijin pemanfaatan dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan. Kriteria tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kepala KPH atau kepala dinas kabupaten/kota yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Dengan adanya integrasi dengan bidang peternakan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani yang tinggal di kawasan hutan tersebut, karena dengan integrasi hutan desa di kembangkan untuk dapat memberikan hasil pada peternakan demikian juga sebaliknya peternakan dapat memberikan kontribusi kepada hutan desa.
Budidaya hijauan makanan ternak pada hutan desa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan kawasan, karena dengan budidaya hijauan makanan ternak maka telah dilakukan kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
Sumber : Makalah Kelompok Peternakan (Nur Ilham Akbar, Sri Lestari, Abdul Rijal Ali, Agustina Tagi, Irine Ike Praptiwi, Mey Angraeni Tamal, Syamsul Bahri.), Program Studi Sistem-sistem Pertanian, Program PascaSarjana Universitas Hasanuddin Makassar, 2010.