"Ikatlah Ilmu dengan menuliskannya".. ==> “Negeri yang kaya ternak, tidak pernah miskin. Negeri yang miskin ternak, tidak pernah kaya”. -Pepatah Arab-(dalam Campbell dan Lasley, 1985.<==

Sapi

Sapi ternak adalah hewan ternak anggota familia Bovidae dan subfamilia Bovinae. Sapi dipelihara terutama untuk dimanfaatkan susu dan dagingnya sebagai bahan pangan. Hasil sampingan, seperti kulit, jeroan, dan tanduknya juga kemudian dimanfaatkan. Di sejumlah tempat, sapi juga dipakai untuk membantu bercocok tanam, seperti menarik gerobak atau bajak.

Kerbau

Kerbau adalah binatang memamak biah yang masih termasuk dalam subkeluarga bovinae. Kerbau liar atau disebut juga Arni masih dapat ditemukan di daerah-daerah Pakistan, India, Bangladesh, Nepal, Bhutan, Vietnam, Cina, Filipina, Taiwan, Indonesia, dan Thailand. Penjinakan kerbau sangatlah umum di Asia, Amerika selatan, Afrika utara, dan Eropa.

Kambing

Kambing merupakan binatang memamah biak yang berukuran sedang. Kambing ternak (Capra aegagrus hircus) adalah subspesies kambing liar yang secara alami tersebar di Asia Barat Daya (daerah "Bulan sabit yang subur" dan Turki) dan Eropa. Kambing liar jantan maupun betina memiliki tanduk sepasang, namun tanduk pada kambing jantan lebih besar.

Domba

Domba atau biri-biri (Ovis) adalah ruminansia dengan rambut tebal dan dikenal orang banyak karena dipelihara untuk dimanfaatkan rambut (disebut wol), daging, dan susunya. Yang paling dikenal orang adalah domba peliharaan (Ovis aries), yang diduga keturunan dari moufflon liar dari Asia Tengah selatan dan barat-daya. Untuk tipe lain dari domba dan kerabat dekatnya, lihat kambing antilop.

Kuda

Kuda (Equus caballus atau Equus ferus caballus) adalah salah satu dari sepuluh spesies modern mamalia dari genus Equus. Hewan ini telah lama merupakan salah satu hewan ternak yang penting secara ekonomis, dan telah memegang peranan penting dalam pengangkutan orang dan barang selama ribuan tahun.

Showing posts with label Hutan Desa. Show all posts
Showing posts with label Hutan Desa. Show all posts

Peran Lain Peternakan dalam Hutan Desa

Peternakan dalam hutan desa akan memiliki nilai yang tinggi apabila dalam pengelolaan ternak dengan sistem dikandangkan, selain pakan selalu tersedia melalui budidaya hijauan makanan ternak serta limbah tanaman pertanian maupun perkebunan, pemberiannya dapat terukur untuk masing – masing ternak, kotoran dari ternak dengan sistem di kandangkan dapat dengan mudah dukumpulkan untuk kemudian dijadikan pupuk bagi tanaman pertanian, dapat pula di olah menjadi produk biogas. Dengan pemanfaatan biogas bagi masyarakat di sekitar, maka pengeluaran untuk bahan bakar dapat ditekan, selain itu pemanfaatan kayu bakar untuk keperluan memasak dapat berkurang sehingga kelestarian hutan dapat terjaga, dengan mengurangi kegiatan penebangan pohon untuk kayu bakar bagi masyarakat sekitar.


Indonesia dalam beberapa tahun mendatang akan mengalami krisis bahan bakar sebagaimana dialami oleh negara lain, khususnya minyak tanah untuk penerangan dan memasak. Kotoran sapi jika difermentasi secara anaerob akan menghasilkan gas bio (metan) dalam jumlah banyak bersama CO2. Metan inilah yang dapat dibakar untuk keperluan penerangan dan memasak. Kontribusi gas bio bagi kehidupan manusia adalah dalam hal suplai bahan bakar, pupuk organik, masalah sanitasi, kesehatan lingkungan, dan kontrol polusi lingkungan. Oleh karena itu, sangatlah tepat bahwa kita sebagai insan peternakan perlu mengembangkan gas bio sebagai sumber energi terbarukan. Hal ini karena kotoran ternak merupakan sumber utama dalam produksi gas bio, serta menjadi salah satu penyebab utama polusi lingkungan, dan gangguan kesehatan, khususnya di daerah peternakan. Digest anaerobics merupakan salah satu cara atau proses untuk menghilangkan gangguan lingkungan. Oleh karena itu, pemanfaatan instalasi gas bio selain difokuskan pada penyediaan bahan bakar untuk keperluan penerangan dan memasak dapat pula diarahkan pada penanggulangan polusi dan pemanfaatan untuk produksi protein bagi ikan dalam integrated farming system.

Sumber : Makalah Kelompok Peternakan (Nur Ilham Akbar, Sri Lestari, Abdul Rijal Ali, Agustina Tagi, Irine Ike Praptiwi, Mey Angraeni Tamal, Syamsul Bahri.), Program Studi Sistem-sistem Pertanian, Program PascaSarjana Universitas Hasanuddin Makassar, 2010.

Peran Peternakan dalam Hutan Desa



Menurut peraturan menteri kehutanan nomor P.49/Menhut II/2008, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, sedangkan hutan desa merupakan hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani ijin/hak. Pengertian dari pada desa itu sendiri merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan pengembangan hutan desa diharapkan desa – desa yang sebagian besar wilayahnya adalah kawasan hutan dapat menghasilkan pendapatan asli desa untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut. Secara umum hutan desa merupakan hutan negara yang berada di dalam wilayah  suatu desa, dimanfaatkan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut. Tanpa adanya upaya peningkatan kualitas ataupun bentuk pelestarian dari hutan desa tersebut maka hutan tersebut tidak memberikan arti yang lebih bagi masyarakat sekitar. 
Pemanfaatan kawasan pada hutan antara lain melalui beberapa kegiatan salah satunya adalah budidaya hijauan makanan ternak. Integrasi peternakan dan kehutanan dalam bentuk budidaya hijauan makanan ternak merupakan salah satu bentuk dari pemberdayaan masyarakat setempat, dimana menurut peraturan menteri kehutanan nomor P.49/Menhut II/2008, pemberdayaan masyarakat setempat merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kriteria kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau ijin pemanfaatan dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan. Kriteria tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kepala KPH atau kepala dinas kabupaten/kota yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Dengan adanya integrasi dengan bidang peternakan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani yang tinggal di kawasan hutan tersebut, karena dengan integrasi hutan desa di kembangkan untuk dapat memberikan hasil pada peternakan demikian juga sebaliknya peternakan dapat memberikan kontribusi kepada hutan desa.
Budidaya hijauan makanan ternak pada hutan desa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan kawasan, karena dengan budidaya hijauan makanan ternak maka telah dilakukan kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.

Sumber : Makalah Kelompok Peternakan (Nur Ilham Akbar, Sri Lestari, Abdul Rijal Ali, Agustina Tagi, Irine Ike Praptiwi, Mey Angraeni Tamal, Syamsul Bahri.), Program Studi Sistem-sistem Pertanian, Program PascaSarjana Universitas Hasanuddin Makassar, 2010.

Popular Posts