Termasuk Golongan Narotik
Reporter : Lily Sukriana
Editor : Angriani S. Ugart
Anda pernah mendengar jamur tahi sapi? Ternyata, jamur yang biasa dinamai magic mushroom masuk ke dalam zat berbahaya dan punya efek seperti narkotik.
MAGIC mushroom ini telah dikenal luas dikalangan pemuda di dunia untuk mencari kesenangan sesaat dalam berhalusinasi. Di Makassar, ada beberapa kalangan mulai mengenal efek jamur tahi sapi ini.
Dosen farmasi Universitas Hasanuddin, A.Ilham Makhmud mengatakan, jamur tersebut merupakan jamur yang biasa tumbuh pada kotoran hewan, terutama sapi. Bila dikonsumsi, bisa memunculkan efek halusinasi tingkat tinggi.
Banyak orang mengira penggunaan sah-sah saja karena sifatnya yang alami. Tapi ternyata jenis jamur ini masuk dalam narkotik Nomor 35 Tahun 2009. Pengguna maupun penjualnya bisa dikenakan pidana.
Menurut Ilham, dalam undang-undang khusus di Indonesia, pihak BNN sudah mengategorikan jamur yang ada di kotoran sapi bernama psilocibina adalah jenis yang masuk dalam narkotik alami atau berbahan dasar tumbuh-tumbuhan.
"Itu karena efeknya yang luar biasa, Baca Efek disini. Bisa menjadi 10 kali lipat dari ganja. Memang orang banyak belum mengira bahwa itu adalah jenis narkotik, maanya saya tegaskan lebih baik jangan dikonsumsi karena zat adiktif bisa membuat ketergantungan," kata Ilham saat ditemui di Rektorat Unhas lantai 8, Selasa siang, 5 februari.
Kinerja Otak Melambat
Secara kimia, Ilham menjelaskan, zat aktif yang terkandung dalam jamur bisa menyerang sel otak bila dikonsumsi. Akibatnya kenirja otak menjadi lebih lamban dari sebelumnya.
"Zat ini menyerang sel-sel atau gelembung di dalam ota yang memilii kemampuan menyerap oksigen. jadi, otak tidak bisa menyerap oksigen dengan sempurna sehingga akhirnya mengakibatkan lambannya kerja otak," beber alumni University of Tasmania Australia ini.
Adapun efek yang ditimbulkan adalah halusinasi tingkat tinggi sesuai dengan keadaan psikologi si pengonsumsi. Mereka bisa kehilangan kontrol terhadap apa yang dilakukannya. Kondisi ini kerap memicu beragam tindakan menyimpang lain.
Contoh paling dekat, mudah mengamuk, marah, hingga penyimpangan seks yakni memperkosa setelah mengonsumsi magic mushroom ini.
Hal ini juga dikatakan, pakar kimia Universitas Muslim Indonesia, Syamsul Rizal. Dia menjelaskan, berdasarkan pengamatan, jamur yang proses pengolahannya berbeda dengan jamur untuk konsumsi biasa itu banyak beredar di kota-kota besar di Indonesia. tapi untuk aturan hukumnya, itu kewenangan penegak hukum.
"Kalau soal peraturan ya saya serahkan ke penegak hukum. Saya hanya menjelaskan secara kimia, ini adalah sejenis narkotik. Otomatis pasti menjadi tindak pidana jika dikonsumsi secara berlebihan mengingat efeknya yang luar biasa," jelas Syamsul alumni Unair Surabaya ini.
Sumber : Harian Fajar, Kolom Kesehatan, Rabu, 6 Februari 2013